A. Pengertian Budaya Demokrasi
Budaya demokrasi terdiri atas dua kata,
yaitu budaya dan demokrasi. Budaya berarti hasil kemampuan akal manusia dalam
lingkungan kehidupannya. Adapun pengertian demokrasi adalah keadaan negara yang
sistem pemerintahannya berkedaulatan rakyat. Artinya , kedaulatan dalam
pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam
keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan
oleh rakyat.
Berdasarkan asal katanya, budaya
demokrasi mempunyai pengertian kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan
yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi seperti menghargai persamaan,
kebebasan, dan peraturan. Budaya demokrasi juga dapat dikatakan sebagai bentuk
aplikasi atau penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip demokrasi itu
sendiri. Dengan demikian, tercerminlah prinsip-prinsip demokrasi dalam budaya
demokrasi.
B. Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip-prinsip budaya demokrasi yang
dimaksudkan di sini adalah prinsip-prinsip demokrasi yang telah diaplikasikan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi budaya demokrasi. Ada
banyak ilmuwan yang memberikan pendapatnya tentang prinsip-prinsip budaya
demokrasi. Beberapa pendapat ilmuwan itu sebagai berikut.
Miriam Budiardjo berpendapat bahwa
prinsip-prinsip budaya demokrasi sebagai berikut.
- Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
- Pemilihan umum yang bebas.
- Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat.
- Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
- Pendidikan kewarganegaraan.
Sedangkan Franz Magnis Suseno
berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi terdiri atas negara hukum,
pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas,
prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
C. Macam-macam Budaya Demokrasi
Macam-macam budaya demokrasi dapat
ditinjau dari berbagai sudut pandang seperti berikut.
Ditinjau dari cara penyaluran kehendak
rakyat atau bentuk partisipasi rakyat, ada tiga macam demokrasi sebagai
berikut.
- Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung
adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung
dalam membicarakan atau menentukan sesuatu urusan negara (pembuatan kebijakan
politik). Misalnya, referendum (meminta pendapat seluruh rakyat) atas
persoalan-persoalan yang mendasar dalam kehidupan bernegara, pelaksanaan
pemilihan presiden dan wakil presiden serta wakil-wakil rakyat yang duduk di
parlemen.
- Demokrasi Tidak Langsung (Demokrasi Perwakilan)
Demokrasi perwakilan
adalah suatu sistem demokrasi dalam menyalurkan aspirasi rakyat melalui
wakil-wakilnya yang ada dalam DPR. Dalam hal ini rakyat tidak terlibat secara
langsung dalam pembuatan keputusan politik, tetapi didelegasikan atau
dilimpahkan kekuasaannya kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilu yang
bebas, jujur, dan adil.
- Demokrasi Campuran
Demokrasi campuran
merupakan sistem demokrasi gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan. Rakyat memilih wakilnya di DPRD kemudian wakil itu dikontrol oleh
rakyat dengan sistem referendum. Itulah contoh bentuk demokrasi campuran.
Dari segi ideologi, ada dua macam
demokrasi sebagai berikut.
- Demokrasi Konstitusional
Demokrasi
konstitusional mencerminkan suatu kekuasaan pemerintahan yang terbatas dan
tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga
negaranya. Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi. Demokrasi
konstitusional dianut oleh negara-negara Eropa Barat, Amerika Serikat, India,
Pakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
- Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat atau
demokrasi proletar merupakan demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan
marxisme yang dikembangkan oleh Karl Mark dan Leninisme. Ciri yang menonjol
dari demokrasi rakyat ini adalah tidak mengakui hak asasi warga negaranya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar